Robohnya Surau Kami Pasca Gempa

Robohnya Surau Kami Pasca Gempa
Gerakan 1000 Surau di Minangkabau

KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI SURAU

Sekretariat KPRRS
Jalan Nan Tongga A/5, Kelurahan Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Republik Indonesia, Kode Pos 25523

Telepon:
+62-751-8276781, +62-751-9826781, +62-813-63-078890, +62-819-75-11300
e-mail: kpr2s@yahoo.co.id

Jumat, 23 April 2010

KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI SURAU

Profil Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (K.P.R.R.S)

I. Umum
Bencana alam yang terjadi di bumi membuat rusaknya sarana infrastruktur termasuk sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim di berbagai belahan dunia. Perhatian pemerintah yang kurang atas percepatan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi sarana peribadatan pasca bencana alam membuat sebahagian ummat muslim tidak dapat melakukan aktivitas peribadatan dengan baik.
Rentannya ummat muslim dipengaruhi oleh aksi-aksi permutadan pasca bencana alam membuat percepatan efektivitas dan refungsionalisasi kembali sarana dan prasarana peribadatan adalah salah satu solusi dengan mendayagunakan segala potensi untuk kemaslahatan umat dan bangsa agar aktifitas dakwah dan syiar islam yang membawa rahmat tetap abadi di hati ummat muslim dan kembali bersemi di seluruh belahan dunia pasca bencana alam.
Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah/komite pelaksana yang diberi nama Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau disingkat dengan KPRRS. Lahirnya Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPPRS) sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan untuk melaksanakan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur peribadatan ummat muslim pasca bencana alam secara professional, proporsional, independen, berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik .
Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah komite pelaksana profesional untuk melakukan kerja bersama mengeluarkan umat dari keterpurukan pasca bencana alam dan turut menyebarkan Islam yang hanif nan rahmatan lilalamin. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) ini didirikan di Pariaman pada hari Jum’at, tanggal 19 Syawal 1430 Hijriah bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 2009 Masehi dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) berasaskan Pancasila dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Keagamaan”.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) merupakan organisasi professional sosial-keagamaan kebajikan yang bersifat independen.
KPRRS adalah Organisasi Kemasyarakatan professional yang bertujuan untuk mewadahi dan melaksanakan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi rumah ibadah pasca bencana dengan mendayagunakan segala potensi untuk kemaslahatan umat dan bangsa agar aktifitas dakwah Islamiyah yang membawa rahmat kembali bersemi.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan recovery, refungsionalisasi, rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim yang rusak akibat bencana alam secara professional, proporsional, independen, berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik.
2. Menumbuhkembangkan kembali syiar islam Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah pasca bencana yang meluluh lantakan sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim seperti: Mesjid, Mushala, Surau, Pesantren Tradisional, Taman Pendidikan Al Quran dan atauTaman Pendidikan Seni Al Quran serta Madrasah Diniyah Awaliyah.
3. Melakukan tahapan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi sampai pasca konstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali untuk melakukan kegiatan peribadahan.
4. Menyusun grand design yang komprehensif dan holistik perencanaan pembangunan kembali sarana ibadah islam yang rusak.
5. Menumbuhkembangan kembali Gerakan Kembali ke Surau dengan mengfungsikan kembali Surau sebagai basis ummat muslim.
6. Melakukan pembinaan berkelanjutan agar syiar islam tetap abadi di hati ummat muslim pasca bencana alam.
7. Penyaluran bantuan logistik untuk perlengkapan atau kelengkapan sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim.
8. Pemberdayaan ekonomi ummat pasca bencana alam dengan melakukan pendirian Baitul Mal Taqlim (BMT) yang berbasis surau dan berbasis syariah khusus untuk korban bencana alam.
9. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap kehidupan keagamaan.
10. Menyelenggarakan komunikasi dan silaturrahim serta kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan persaudaran bangsa.
11. Berperan aktif dalam membantu kegiatan pengembangan pendidikan keislaman dan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
12. Turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ukhuwah Islamiyah dalam bingkai kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat untuk ummat muslim.