Robohnya Surau Kami Pasca Gempa

Robohnya Surau Kami Pasca Gempa
Gerakan 1000 Surau di Minangkabau

KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI SURAU

Sekretariat KPRRS
Jalan Nan Tongga A/5, Kelurahan Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Republik Indonesia, Kode Pos 25523

Telepon:
+62-751-8276781, +62-751-9826781, +62-813-63-078890, +62-819-75-11300
e-mail: kpr2s@yahoo.co.id

Rabu, 14 Juli 2010

Gerakan 1000 Surau di Minangkabau pasca Gempa 7,9 SR

Assalamualaikum Wr Wb..

Ummat Muslimin dan Muslimat yang dirahmati ALLAH SWT yang budiman,
Rutinitas ibadah Ummat Islam di Provinsi Sumatera Barat pasca gempa berkekuatan 7,9 S.R tanggal 30 September 2009 yang lalu masih kritis dan memprihatinkan kita semua, realita nya diantaranya adalah:
1. Anak-anak sudah tidak mengaji karena tempat mengaji mereka sudah runtuh,
2. Sholat Jumat pun dilakukan di tenda darurat/pondok bedeng/tanah lapang yang jika hujan berbasah-basahlah semua jamaah,
3. Adzan tidak pernah terdengar lagi pasca gempa praktis sholat jamaah pun tidak pernah ada lagi karena Mesjid/Surau mereka sudah luluh lantak sejak 9 (Sembilan) bulan lalu sementara bulan suci Ramadhan 1431 H sudah hampir tiba.

Kita tentu sangat mengkhawatirkan kondisi ini sehingga percepatan pembangunan kembali sarana ibadah ini sudah sangat mendesak dan tak bisa ditawar lagi karena jumlah Mesjid/Mushalla yang runtuh dan rusak jumlahya mencapai ribuan unit.

Kementerian Agama R.I menyatakan bahwa pemerintah tidak menyediakan dana/anggaran pada APBN untuk pembangunan kembali infrastruktur sarana peribadatan pasca gempa bumi 7,9 SR yang meluluh lantakan Sumatera Barat, menyentakan kita semua. Begitu pula APBD Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat tidak menyisihkan dana untuk membangun kembali Mesjid/Mushalla/Surau/TPA/MDA yang runtuh dan rusak pasca gempa tersebut

Komite Pelaksana Refungsionalisasi & Rehabilitasi Surau (KPRRS) didirikan menfokuskan diri memperbaiki sarana infrastruktur peribadatan Insya ALLAH sesuai perencanaan yang telah disusun akan memperbaiki dan membangun kembali 1000 Surau dengan perincian 180 Mesjid, 897 Mushala/Surau, 89 TPA-TPSA/MDA yang telah roboh akibat gempa 7,9 SR di Padang Pariaman, Pariaman & Agam, Provinsi Sumatera Barat, Republik Indonesia. Untuk itu mohon dukungan dalam segala bentuk baik moril maupun materil seluruh ummat islam di saentero dunia serta menyampaikan informasi ini kepada saudara muslimin/muslimat lainnya.

Wakaf dan Infaq untuk membangun kembali infrastruktur dan prasarana ibadah pasca gempa 7,9 SR dapat disalurkan ke nomor rekening:

a) No Rekening 7100 0220 0660 51, Bank Nagari Syariah (BPD Sumbar) Cabang Syariah Padang;

b) No Rekening 2760 009 374, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pariaman;

c) No Rekening 0189 141 311, BNI Syariah Cabang Padang Syariah;

d) No Rekening 00009 0156 0000 160, Bank BTN Cabang Padang.

e) No Rekening 0321 594 491, BCA Cabang KCU Padang;

f) No Rekening 111 000 565 0219, Bank Mandiri Cabang Padang Lapangan Imam Bonjol ;

g) No Rekening 040 1090 358, Bank Bukopin Cabang Padang;

h) No Rekening 005 088 3031, BNI Cabang Imam Bonjol Padang;

i) No Rekening 5703 044 677, Bank Panin Cabang KCU Padang;

j) No Rekening 4110 1000 25163, Bank CIMB Niaga Cabang Padang;

k) No Rekening 421 0351 622, Bank Muamalat Cabang Padang;

l) No Rekening 410 1984 414, Bank Permata Cabang Padang;

m) No Rekening 340 8100 24877, Bank OCBC NISP Cabang Padang.

Mohon Berkenan konfirmasi penyaluran Wakaf dan Infaq bapak/ibu ke:
1. Email : kpr2s@yahoo.co.id,
2. SMS Center KPRRS : +62 81363 078890, +62 081975 11300
3. Call Center KPRRS : (+62-751) 8276781, 9826781
Dengan menyertakan: Nama, Jumlah Wakaf/Infaq, dan Nama Bank

Kami juga menerima bantuan dalam bentuk fisik lainnya berupa:
Al Quran, Perlengkapan Sholat (Sajadah, Kain Sarung dan Mukena, Jilbab/Selendang), Perlengkapan Mengaji anak-anak TPA/TPSA (Baju Koko, Kopiah/Peci, Iqro, Juz’amma, Buku-buku islam, Buku dan Alat Tulis) serta alat kelengkapan interior Mesjid/Mushalla lainnya (Sound System, Meja Mimbar, Jam penunjuk waktu Sholat, Lampu) dan alat kelengkaan Perpustakaan Mesjid/Mushalla yang akan langsung kami salurkan ke Mesjid/Mushalla/Surau/TPA/TPSA/MDA yang membutuhkan dan dapat dikirimkan ke alamat sekretariat KPRRS di Pariaman Sumatera Barat atau kami jemput ke alamat bapak/ibu

Profil Singkat KPRRS

a. Nama Lembaga : KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI SURAU

b. Nama Singkatan : KPRRS

c. Tanggal Berdiri : 9 Oktober 2009 Masehi/19 Syawal 1430 Hijriah

d. Akta Pendirian
1. Nomor Akta : 59
2. Tanggal : 1 Desember 2009
3. Nama Notaris : Rina Meilani, SH

e. Tanda Terdaftar
1. Nomor : 005/KPL/I-2010
2. Instansi : Badan Kesbangpol dan Linmas
3. Masa Berlaku Izin : 19 Januari 2012

f. Surat Keterangan Domisili : 17/KG-PDS/SKD/I/2010

g. NPWP : 02.998.021.6.201.000

h. Alamat Sekretariat KPRRS :
Jalan Nan Tongga Blok A Nomor 5 Desa Kampung Gadang Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat – Republik
Indonesia 25523
Telepon: (0751) 8276781, (0751) 9826781, 081363078890, 08197511300
Email : kpr2s@yahoo.co.id
Website: http://www.kprrs.blogspot.com
Facebook : http://www.facebook.com/pages/Pariaman-Indonesia/Komite-Pelaksana-Refungsionalisasi-Rehabilitasi-Surau-KPRRS/267022142250?ref=ts

Wassalam


Rizki M Sikumbang
Presiden KPRRS

Jumat, 23 April 2010

KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI SURAU

Profil Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (K.P.R.R.S)

I. Umum
Bencana alam yang terjadi di bumi membuat rusaknya sarana infrastruktur termasuk sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim di berbagai belahan dunia. Perhatian pemerintah yang kurang atas percepatan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi sarana peribadatan pasca bencana alam membuat sebahagian ummat muslim tidak dapat melakukan aktivitas peribadatan dengan baik.
Rentannya ummat muslim dipengaruhi oleh aksi-aksi permutadan pasca bencana alam membuat percepatan efektivitas dan refungsionalisasi kembali sarana dan prasarana peribadatan adalah salah satu solusi dengan mendayagunakan segala potensi untuk kemaslahatan umat dan bangsa agar aktifitas dakwah dan syiar islam yang membawa rahmat tetap abadi di hati ummat muslim dan kembali bersemi di seluruh belahan dunia pasca bencana alam.
Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah/komite pelaksana yang diberi nama Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau disingkat dengan KPRRS. Lahirnya Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPPRS) sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan untuk melaksanakan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur peribadatan ummat muslim pasca bencana alam secara professional, proporsional, independen, berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik .
Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah komite pelaksana profesional untuk melakukan kerja bersama mengeluarkan umat dari keterpurukan pasca bencana alam dan turut menyebarkan Islam yang hanif nan rahmatan lilalamin. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) ini didirikan di Pariaman pada hari Jum’at, tanggal 19 Syawal 1430 Hijriah bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 2009 Masehi dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) berasaskan Pancasila dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Keagamaan”.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) merupakan organisasi professional sosial-keagamaan kebajikan yang bersifat independen.
KPRRS adalah Organisasi Kemasyarakatan professional yang bertujuan untuk mewadahi dan melaksanakan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi rumah ibadah pasca bencana dengan mendayagunakan segala potensi untuk kemaslahatan umat dan bangsa agar aktifitas dakwah Islamiyah yang membawa rahmat kembali bersemi.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan recovery, refungsionalisasi, rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim yang rusak akibat bencana alam secara professional, proporsional, independen, berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik.
2. Menumbuhkembangkan kembali syiar islam Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah pasca bencana yang meluluh lantakan sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim seperti: Mesjid, Mushala, Surau, Pesantren Tradisional, Taman Pendidikan Al Quran dan atauTaman Pendidikan Seni Al Quran serta Madrasah Diniyah Awaliyah.
3. Melakukan tahapan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi sampai pasca konstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali untuk melakukan kegiatan peribadahan.
4. Menyusun grand design yang komprehensif dan holistik perencanaan pembangunan kembali sarana ibadah islam yang rusak.
5. Menumbuhkembangan kembali Gerakan Kembali ke Surau dengan mengfungsikan kembali Surau sebagai basis ummat muslim.
6. Melakukan pembinaan berkelanjutan agar syiar islam tetap abadi di hati ummat muslim pasca bencana alam.
7. Penyaluran bantuan logistik untuk perlengkapan atau kelengkapan sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim.
8. Pemberdayaan ekonomi ummat pasca bencana alam dengan melakukan pendirian Baitul Mal Taqlim (BMT) yang berbasis surau dan berbasis syariah khusus untuk korban bencana alam.
9. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap kehidupan keagamaan.
10. Menyelenggarakan komunikasi dan silaturrahim serta kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan persaudaran bangsa.
11. Berperan aktif dalam membantu kegiatan pengembangan pendidikan keislaman dan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
12. Turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ukhuwah Islamiyah dalam bingkai kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat untuk ummat muslim.